Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
|
Pengantar
Demi keamanan dan kenyamanan bersama, serta pengendalian pola pikir kita. Ingatlah agar tidak memplagiat, menjiplak, menyalin sebagian atau seluruh isi dari tulisan-tulisan dalam website ini, kecuali Anda berada di antariksa atau bukan di planet bumi yang asli. Di antara tulisan-tulisan dalam website ini ada yang sudah pernah diposting di jejaring sosial (Facebook, Twitter, Plurk, dlsb.), serta ada pula yang pernah dimuat di media massa, baik lokal maupun nasional. Dengan demikian alangkah bijaksananya kita sama-sama menghargai Hak Cipta Intelektual. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang cara aman terhindar dari "Gelar Plagiat", terlebih dulu membaca perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk lebih lengkapnya silakan baca Undang-undang Hak Cipta Intelektual di bawah ini atau artikel tentang Plagiat dan Undang-undang Hak Cipta Intelektual dengan searching di Google atau mesin pencari lainnya.
Legalitas Karya dalam Website
Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang. Dilarang keras mengutip, memperbanyak atau memindahkan sebagian dan atau seluruh isi dalam website ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronis maupun mekanis, termasuk menggandakan (fotocopy), merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya tanpa izin tertulis dari penulis dan penerbit.
Adapun tulisan-tulisan dalam website ini dapat disebarluaskan secara tertib jika terdapat redaksi yang serta-merta memberikan perizinan. Penyebarluasan yang mana dimaksudkan untuk tujuan yang positif, bukan untuk tujuan komersial dan atau diperjualbelikan secara bebas. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran Hak Cipta Intelektual yang mengakibatkan kerugian bagi penulis, kerugian bagi penerbit, kerugian bagi suatu kelompok dan kerugian bagi Negara Republik Indonesia, maka yang bersangkutan bersedia menanggung kerugian tersebut sesuai dengan Undang-undang di bawah ini:
Adapun tulisan-tulisan dalam website ini dapat disebarluaskan secara tertib jika terdapat redaksi yang serta-merta memberikan perizinan. Penyebarluasan yang mana dimaksudkan untuk tujuan yang positif, bukan untuk tujuan komersial dan atau diperjualbelikan secara bebas. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran Hak Cipta Intelektual yang mengakibatkan kerugian bagi penulis, kerugian bagi penerbit, kerugian bagi suatu kelompok dan kerugian bagi Negara Republik Indonesia, maka yang bersangkutan bersedia menanggung kerugian tersebut sesuai dengan Undang-undang di bawah ini:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Pasal 2
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 72
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah), atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Copyrights @2012 Tubagus Rangga Efarasti (Gelas Kosong). Some Rights Reserved.